Akhirnya sampai juga si Hijau di usia yang ke 5 tahun. Tak bisa menghindar lagi, mau gak mau mesti ngurus mutasi. Seharusnya sejak tahun ke 4 mestinya si Hijau sudah harus mutasi, mengingat KTP yang biasa diperiksa pada saat pembayaran pajak sudah pindah alamat baru. Tetapi untunglah, SIM yang kebetulan masih belum habis, dan masih menggunakan alamat yang sama dengan yang tertera di BPKB, lega bisa punya napas 1 tahun lagi.
Ribet tidah sih mengurus mutasi kendaraan itu? Pastinya ribet banget kalau masih terbayang di angan-angan. Setelah di jalankan... Ternyata mudah saja tuh... ;). Nah berikut ini hal-hal yang harus dilakukan selama proses mutasi, berdasarkan pengalaman mutasi si Hijau.
SAMSAT ASAL --> ambil Berkas
- Datang ke SAMSAT, di daerak Kacuk. Jangan di Polres ya... karena kalau di situ untuk mengurus SIM.
- Antri check fisik, mengambil form check fisik. Nanti akan ada petugas yang akan mengambil data no. rangka dan no. mesin, istilahnya esek-esek nomor.
- Kemudian bersama dokumen (BPKB, KTP, STNK, + foto kopinya rangkap 4) diserahkan ke bagian fiscal untuk pengecekan apakah jika ada tunggakan pajak atau tidak.
- Ke bagian arsip, untuk mengambil arsip (faktur jual beli, data no rangka + no mesin).
- Selanjutnya diserahkan ke bagian mutasi keluar. Di bagian tersebut diberikan form yang harus diisi. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, kita akan diberikan tanda terima untuk pengambilan berkas dan surat pengantar mutasi. Waktu pengambilan 2 minggu kemudian.
- Biaya cabut berkas Rp. 75,000.00
SAMSAT TUJUAN
- Berkas yang diambil dari SAMSAT asal dicopy 4 x.
- Ke loket cek fisik untuk mengambil form pemeriksaan kendaraan.
- Kemudian akan ada petugas yang akan mengambil data no rangka dan no mesin.
- Kembali ke loket cek fisik, diberikan form isian mutasi.
- Setelah di isi lengkap, menuju loket mutasi masuk, menyerahkan semua berkas (document dari samsat asal, BPKB Asli, KTP Asli, & STNK Asli).
- Selanjutnya akan dipanggil untuk pembayaran Pajak.
- Serahkan kuitansi pajak ke bagian cetak STNK dan Nomor Kendaraan. Biaya Rp.125,000.00
- Menerima STNK dan Nomor Kendaraan.
- Ke bagian penulisan BPKB, untuk memasukkan data baru. Lama penulisan 10 hari.
- Selesai.
Ternyata tidak terlalu sulit kan. Agar efektif, jika memungkinkan mutasi dilakukan saat STNK sudah habis masa berlakunya. So, selamat mencoba jangan pakai calo lagi ya... ;)
![]() |
| Old No. |
![]() |
| The New No. |


No comments:
Post a Comment